Bagaimana Cara Menghitung Dana Darurat yang Mudah? Cek Penjelasannya
Bagaimana cara menghitung dana darurat yang mudah dan praktis?
IDXChannel – Bagaimana cara menghitung dana darurat yang mudah dan praktis?
Dana darurat adalah uang yang disimpan untuk keadaan darurat di kemudian hari, seperti sakit, kerusakan rumah atau kendaraan, atau PHK.
Dana darurat adalah bagian yang sangat penting dalam rencana keuangan Anda. Tujuannya agar tidak harus bergantung pada reksa dana ketika Anda mengalami kesulitan keuangan atau membutuhkan uang dalam jumlah besar.
Besarnya dana darurat Anda dapat ditentukan dan dihitung berdasarkan pengeluaran dan kondisi pribadi Anda. Oleh karena itu, Anda perlu menghitung rata-rata pengeluaran yang Anda keluarkan setiap bulannya.
Cara Menghitung Dana Darurat
Berapa dana darurat yang harus di persiapkan? Idealnya, besaran dana darurat per orang minimal tiga kali lipat pengeluaran harian Anda per bulan.
Mengutip berbagai sumber, bagi Anda yang masih single Anda membutuhkan uang tiga hingga empat kali lebih banyak untuk menyiapkan dana darurat. Jika Anda sudah memiliki pasangan, Anda harus menyediakan jumlah yang 6 kali lipat dari pengeluaran normal Anda.
Jadi, jika Anda memiliki satu anak, sebaiknya Anda memiliki dana darurat minimal sembilan kali lipat pengeluaran bulanan Anda. Jika saat ini Anda memiliki dua orang anak, idealnya Anda memiliki dana darurat sebesar 12 kali pengeluaran bulanan Anda.
Ambang batas dana darurat adalah jumlah pengeluaran harian yang terjadi setiap bulannya. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya konsumsi, biaya transportasi, tagihan listrik dan air, biaya sewa kos dan pembayaran rumah, dan lain-lain. Total pengeluaran dijadikan acuan saat menghitung dana darurat Anda.
Untuk simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut, asumsi pengeluaran per bulan Anda adalah Rp5.000.000. Maka, jumlah dana darurat yang sebaiknya Anda miliki yaitu:
1. Jika saat ini Anda single, maka dana darurat yang perlu dipersiapkan adalah 3 kali pengeluaran atau sebesar Rp15.000.000.
2. Jika Anda telah menikah, maka jumlah alokasi dana darurat adalah 6 kali pengeluaran atau sebesar Rp30.000.000.
3. Jika telah memiliki 1 anak, jumlah alokasi dana darurat adalah Rp45.000.000 atau setara 9 kali pengeluaran. Begitupun selanjutnya jika memiliki tanggungan anak lebih dari satu.
Itulah cara menghitung dana darurat yang praktis dan mudah dipahami. Semoga artikel ini dapat membantu Anda. (SNP)