Bagaimana Menghitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional? Simak Simulasinya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan simulasi perhitungan upah lembur untuk pekerja yang melaksanakan lembur di hari libur nasional.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan simulasi perhitungan upah lembur untuk pekerja yang melaksanakan lembur di hari libur nasional. Contohnya, pada momen Idul Fitri saat ini.
Mengutip instagram resminya, Kemnaker mengatakan pekerja berhak memperoleh upah lembur, terutama ketika bekerja di hari libur nasional.
Kemnaker pun menjelaskan simulasi perhitungan upah ketika seseorang bekerja lembur di hari libur nasional.
Simulasi perhitungan upah lembur diumpamakan dengan seorang pekerja yang bekerja di hari biasa dalam kurun waktu 6 hari kerja atau 40 jam dalam seminggu. Kemudian, pekerja tersebut harus bekerja selama hari libur Idul Fitri selama 7 jam.
Sedangkan upah bulanan dari pekerja tersebut yakni sebesar Rp4 juta.
Maka, rumus hitungan upah lembur hari libur nasional pekerja tersebut per-jamnya adalah upah bulanan dibagi dengan 173 (Rp4.000.000 dibagi 173). Hasilnya diperoleh Rp23.121,3 upah per jam.
Kemudian, hasil tersebut dikalikan dengan lama kerja lembur.
"Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama," tulis Kemnaker.
Karena kerja lembur dilakukan untuk 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar: 7 x 2 x Rp23.121,3 = Rp323.669,4.
Dengan informasi ini, Kemnaker berharap perhitungan upah lembur para pekerja yang tetap harus bekerja selama hari libur nasional dilakukan dengan benar. (NIA)
Penulis: Rissa Sugiarti