ECONOMICS

Bahan Baku Mahal, Kementan Revisi Penerima Pupuk Subsidi 

Iqbal Dwi Purnama 08/11/2022 15:22 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi jenis pupuk bersubsidi maupun penerima subsidi.

Bahan Baku Mahal, Kementan Revisi Penerima Pupuk Subsidi 

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi jenis pupuk bersubsidi maupun penerima subsidi. Alasannya, bahan baku pupuk saat ini banyak terpengaruh oleh kondisi global.

Hal tersebut tertuang dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan dunia sedang mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19. Dan diperparah oleh perang Rusia dan Ukraina. 

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” uajarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

Adapun perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi saat ini hanya tinggal dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Sedangkan peruntukannya hanya pada kelompok usaha tani dengan lahan paling luas dua hektare.

Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut juga hanya boleh diambil oleh para petani yang menanam 9 komoditas pangan pokok strategis. Seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Lebih lanjut Mentan mejelaskan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

Sehingga dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi dianggap akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Karena menurutnya efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.

(DES)

SHARE