Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan, Kemenperin: Tidak Ada Permohonan Pertek
Kemenperin menanggapi pernyataan Mendag Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.
Kemenperin telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad (Persero).
"Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi yakni pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024," ujar Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Sebelumnya, Zulhas menuturkan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI). Penyebabnya, Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.
Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Dari hasil penelusuran tersebut, Febri menganggapi bahwa Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero).
“Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag,” jelasnya.
Dia menambahkan, Mendag tampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” tegas Febri.
Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada Maret-Mei 2024.
Lebih lanjut, kata dia, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.
Selanjutnya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.
“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024.
Zulhas mengaku mengetahui hal tersebut usai Direktur Utama PT Pindad (Persero) menemuinya sebelum membuka agendaTrade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024.
"Tadi saya menerima tamu datang dari Dirut PT Pindad mengadu mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak enggak bisa keluar dari pelabuhan," kata Zulhas dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jumat, 31 Mei 2024.
"Saya tanya kenapa enggak bisa keluar? Katanya barang datang Maret ngurus izinnya baru April jadi ada selisih," ucapnya.
Zulhas tidak menjelaskan secara detail lokasi pelabuhan bahan peledak itu tertahan. Zulhas menyebut akar masalah barang tertahan karena pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian.
"Kenapa barang sampai duluan Persetujuan Impornya (PI) baru April. Katanya pertek-nya agak lama. Jadi saya telat, minta maaf lah tadi," ujarnya
(YNA)