ECONOMICS

Bahlil Hentikan Sementara Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Cahya Puteri Abdi Rabbi 06/06/2025 07:35 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. 

Bahlil Hentikan Sementara Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Adapun PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 hektare.

Menurut Bahlil, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut. 

Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk (ANTM) itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis  (5/6/2025).

Bahlil menjelaskan pulau-pulau di Raja Ampat memiliki beragam fungsi, sebagian besar sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, sebagian lagi tersimpan potensi mineral. 

Bahlil menyatakan, lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Pianemo, Raja Ampat. Lokasi tambang nikel tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer dari destinasi wisata.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan akan bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya. 

Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasi.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya, sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," tutur Bahlil.

Lebih lanjut Bahlil menegaskan pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan, namun dalam waktu yang sama juga mendorong program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE