ECONOMICS

Bahlil Lapor ke Prabowo soal Temuan 10 Blok Migas Mangkrak

Cahya Puteri Abdi Rabbi 21/05/2025 16:25 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, terdapat 10 WK migas yang sudah diberikan PoD namun mangkrak.

Bahlil Lapor ke Prabowo soal Temuan 10 Blok Migas Mangkrak. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, terdapat 10 Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sudah diberikan Plan of Development (PoD) namun mangkrak.

“Kami laporkan biar tidak ada dusta di antara kita, saat ini ada 10 wilayah kerja yang sudah POD tapi mangkrak, tidak menjalankan,” ujarnya dalam Pembukaan IPA Convex 2025 di ICE BSD, Tangerang pada Rabu (21/5/2025).

Dari keseluruhan wilayah kerja tersebut, Bahlil menyampaikan, potensi peningkatan produksi mencapai 31.300 barel dan 18.351 Billion Cubic Feet (BCF) gas. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM pun mengambil langkah tegas.

“Kami dari Kementerian ESDM terpaksa melakukan hal-hal di luar kelaziman, karena kalau lazim rasanya lifting kita akan seperti itu saja,” kata Bahlil.

Sejumlah langkah yang diambil antara lain, melakukan perubahan regulasi besar-besaran dan percepatan. Kemudian, bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah diberikan kewenangan tapi lambat dalam mengeksekusi, maka kewenangannya akan ditarik dan ditawarkan kepada KKKS lain.

Sebelumnya, Bahlil juga menyoroti hal ini sehingga potensi produksi dari WK Migas terkait menjadi terlantar. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut. Dia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada KKKS lain yang lebih siap menggarap.

Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.

Regulasi itu mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan, antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu juga, apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.

(Dhera Arizona)

SHARE