ECONOMICS

Bahlil Nilai TikTok Merusak Pasar Indonesia, Begini Faktanya

Suparjo Ramalan 28/09/2023 13:00 WIB

Bahlil mengatakan TikTok Shop terbukti melakukan permainan harga yang akhirnya merusak industri pasar di Indonesia.

Bahlil Nilai TikTok Merusak Pasar Indonesia, Begini Faktanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Munculnya TikTok Shop menghadirkan polemik di masyarakat. Terlebih lagi, aplikasi berbasis social media itu dinilai merusak pasar Indonesia.

Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, TikTok Shop terbukti melakukan permainan harga. Dia mencatat barang yang seyogyanya di jual di pasar Rp100.000, justru di TikTok Shop dibanderol sebesar Rp 15.000. 

"Masuk akal enggak, saya berpikir begini lho, harga barang yang sama di Indonesia Rp 100.000, TikTok Rp15.000 ini kan bisa melakukan penetrasi pasar kita, kasih rusak industri pasar kita," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023). 

Menurut Bahlil, hal itu merupakan salah satu upaya permainan harga produk yang dilakukan perusahaan digital asal China tersebut. "Baru kemudian dalam 2-3 tahun orang mau bangkit enggak bisa, kemudian barang mereka masuk, kemudian naikkan harganya, ini enggak bisa kita biar kan seperti itu," ucap dia.

Aksi permainan harga pasar yang dilakukan di TikTok Shop begitu merugikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.  Bahlil juga mengungkapkan bahwa harga wajar satu buah jilbab di pasar mencapai Rp75.000, namun di TikTok Shop dijual murah atau berada di angka Rp 5.000 

Pemerintah pun mengambil langkah tegas untuk melarang TikTok melakukan transaksi jual beli dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid itu merupakan hasil revisi atas Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah melarang adanya aktivitas jual beli di media sosial, layaknya e-commerce (social commerce), larangan ini juga menyasar TikTok Shop. 

"Itulah kemarin di Permendag kita bikin aja barang yang mereka bisa jual seluruh e-commerce yang dari impor minimal USD 100, yang di bawah USD 100 di beli di dalam negeri aja," tutur Bahlil. 

Lebih lanjut, Bahlil meminta TikTok untuk tidak merasa terzalimi. Terlebih lagi dengan cara menyebarkan informasi seakan-akan mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Nah kepada saudara-saudara saya, inikan saya uda baca WA juga, WA dari TikTok seakan-akan kita zalimi mereka, kalau otak Papua saya keluar bisa-bisa juga saya tinjau ini izinnya ini," tegasnya.

(FRI) 

SHARE