ECONOMICS

Bahlil Prediksi Harga Minyak Mentah RI Kisaran USD70-95 per Barel di 2027

Iqbal Dwi Purnama 15/06/2026 17:22 WIB

Asumsi dasar sektor ESDM untuk Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) di level USD70-95 per barel.

Bahlil Prediksi Harga Minyak Mentah RI Kisaran USD70-95 per Barel di 2027. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, asumsi dasar sektor ESDM untuk Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) di level USD70-95 per barel.

Saat ini, kata Bahlil, pemerintah masih mencermati dinamika global, setidaknya sampai Agustus 2026, sebelum menetapkan patokan target ICP 2027.

"Tahun 2026 kita ketok palu di angka USD70 dolar, tapi di 2027 batas minimum di USD70 dan maksimal di angka USD95 per barel. Sambil kita lihat nanti perkembangan dinamika sampai Agustus, berapa angka yang kita petakan," ujarnya dalam Raker Bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). 

Dia menerangkan, ICP menjadi faktor penentu perhitungan harga jual BBM nonsubsidi di pasar. Apalagi, harga minyak dunia mengalami penurunan, maka harga jual BBM juga berpotensi ikut turun.

Pada 10 Juni 2026, PT Pertamina (persero) resmi menaikkan harga jual Pertamax, dan Pertamax Green, setelah sebelumnya mengerek harga jual Pertamax Turbo, Dexlite, juga Pertamina Dex. 

Menurut Bahlil, harga BBM nonsubsidi akan mengikuti kondisi harga minyak dunia. Mengingat pada Mei 2026 lalu, ICP tembus USD106,56 per barel, atau jauh melampaui target 2026 yaitu USD70 per barel.

"Yang khusus minyak BBM untuk kalangan mampu (nonsubsidi), sesuai dengan permen, itu diserahkan harga pasar, jadi kadang naik kadang turun," kata Bahlil. 

Sekedar informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin. 

Sementara untuk harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM. 

Untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir 2026. Sebab, fiskal negara masih kuat untuk menanggung lonjakan harga minyak saat ini.

(Dhera Arizona)

SHARE