ECONOMICS

Bahlil Sentil Perbankan yang Masih Minta Jaminan KUR ke UMKM

Ikhsan Permana SP/MPI 10/08/2023 22:50 WIB

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyinggung perbankan yang masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM untuk meminjam KUR.

Bahlil Sentil Perbankan yang Masih Minta Jaminan KUR ke UMKM. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyinggung perbankan yang masih mensyaratkan agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk meminjam KUR atau modal dana usaha.

Awalnya, Bahlil bertanya kepada pelaku UMKM yang hadir dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Perseorangan di Pekanbaru, apakah perbankan masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM? Sejumlah pelaku UMKM mengaku masih disyaratkan itu, padahal nilai pinjamannya di bawah Rp100 juta.

"Pak (Deputi BUMN), kita kan sudah sepakat bahwa KUR sampai dengan Rp50 juta bahkan sampai Rp100 juta itu tidak pakai jaminan," ungkap Bahlil, Kamis (10/8/2023).

Bahlil menyebut persoalan tersebut sudah ia adukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas).

"Jadi Pak Deputi BUMN, ini sudah saya bawa ke Ratas nih. Saya menyampaikan waktu di Ratas bagaimana mungkin UMKM dimintai agunan kios saja sewa, rumah saja masih kos-kosan, pendapatan saja belum tentu ada tiap hari, bagaimana punya jaminan?" ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, itulah yang mendorong Presiden Jokowi membuat kebijakan kredit tanpa agunan dan yang menjadi jaminan adalah negara melalui asuransi.

"Jadi Pak (Deputi BUMN), kalau masih ada seperti ini (bank minta agunan), kasih tahu Pak Erick (Menteri BUMN). Apalagi Bank Himbara, enggak boleh," tegasnya.

Meskipun demikian, Bahlil menyadari penyaluran kredit perbankan kepada pelaku UMKM masih kecil karena masih banyak UMKM yang belum mendapatkan legalitas, sehingga sulit mendapatkan pinjaman.

"Kenapa kredit lending itu baru mencapai 18-19% untuk UMKM? Ternyata UMKM kita ini 56% belum ada legalnya, belum ada izin-izinnya, makanya perbankan susah menyalurkan kredit," terang Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil mendorong pelaku UMKM segera membuat nomor induk berusaha (NIB) untuk memastikan legalitas. Sebab, hal ini akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman pendanaan dari perbankan.

"Kenapa tidak ada izin? Saya tahu Bapak Ibu bikin izin susah, betul toh? Makanya (saya) mantan UMKM jadi Menteri Investasi saya buat kebijakan lewat (Online Single Submission), saya pangkas semua administrasinya," pungkasnya.

(YNA)

SHARE