ECONOMICS

Bahlil Tegaskan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Khusus yang Sudah Berproduksi

Felldy Utama 28/06/2025 16:25 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan payung hukum atas keberadaan sumur minyak rakyat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan payung hukum atas keberadaan sumur minyak rakyat. (Foto: iNews Media/Felldy Utama)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan payung hukum atas keberadaan sumur minyak rakyat. Legalisasi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan pada awal Juni 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, tujuan legalisasi tersebut dilakukan karena aktivitas pengeboran minyak oleh rakyat beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu, legalisasi hanya diperuntukkan untuk sumur-sumur yang sudah berproduksi.

“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat sudah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” katanya saat ditemui di Slipi, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi bisa mencapai 15-20 ribu barel per hari. Angka tersebut dinilai bisa menambah lifting migas nasional yang terus turun.

Bahlil mengatakan, dengan operasional yang tidak berbadan hukum, mereka kerap dikejar oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, negara juga dirugikan dari berbagai aspek seperti pajak dan lingkungan.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan Saudara-Saudara kita," katanya.

"Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar. Itu sebenarnya tujuannya," ujar Bahlil.

Kendati demikian, terbitnya aturan baru ini memicu protes, terutama dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lengkap pada Senin (2/7/2025).

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE