Baja Impor Serbu RI, Krakatau Steel (KRAS) Minta Kemendag Sanksi Tegas
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) minta Kemendag tegas mengatasi maraknya serbuan produk baja impor yang tidak memenuhi standar SNI di Indonesia.
IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) buka suara terkait maraknya serbuan produk baja impor yang tidak memenuhi standar SNI di Indonesia. Pasalnya, penggunaan baja tak berstandar itu berisiko terhadap kegagalan struktur bangunan, serta mengganggu kondusifitas pasar baja domestik.
Corporate Secretary KRAS, Pria Utama, mengatakan perusahaan Kementerian Perdagangan untuk memusnahkan produk baja di luar standar SNI. Langkah ini beserta penerapan sanksi bagi yang melanggar dinilai perlu ditingkatkan.
"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI," kata Pria dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Menurut dia, hingga pertengahan Januari 2023, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,1 miliar yang tidak sesuai SNI telah dimusnahkan. Ini merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, tetapi juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Menurut Rizal, untuk menahan gempuran baja impor, pemerintah perlu segera mewajibkan pemakaian standari SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
Untuk melindungi konsumen, lanjutnya, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional.
(FRI)