Bandara Soekarno Hatta Miliki Autogate Baru, Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15 Detik
Bandara Soekarno Hatta terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menyediakan 78 autogate baru.
IDXChannel – Bandara Soekarno Hatta terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menyediakan 78 autogate baru yang ditempatkan di tempat pemeriksaan imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Autogate versi terbaru itu semakin mempermudah masyarakat yang datang dari dan berangkat ke luar negeri, dengan pemeriksaan keimigrasian yang berlangsung hanya 15-25 detik bagi setiap pelintas.
Pada versi terbaru ini, warga negara asing (WNA) dengan persyaratan khusus juga sudah bisa menggunakan autogate ini. Sebab, autogate tersebut mengintegrasikan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang mendukung pengawasan keimigrasian di perlintasan
“Imigrasi telah memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan. Alat ini dapat digunakan baik oleh WNI maupun WNA,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (3/1/2024).
Agar dapat menggunakan autogate, warga negara asing wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa antara lain Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. Adapun WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN), wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id.
"Nanti kami sediakan barcode di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, agar orang asing bisa mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate," lanjut Silmy.
Sementara itu, pada mesin autogate versi terbaru ini juga dapat digunakan oleh WNI pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa (nonelektronik). Saat akan melewati autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
“Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data e-VoA, e-Visa atau bebas visa miliknya. Tak hanya memudahkan pemeriksaan, kami juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini untuk menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya pada database kami,” jelasnya.
Silmy menambahkan, dalam waktu dekat Direktorat Jenderal Imigrasi juga sedang memasang mesin autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali serta di Batam , Kepulauan Riau. Penentuan kedua tempat pemeriksaan imigrasi tersebut untuk didasarkan pada tingginya volume lalu lintas.
“Imigrasi terus meningkatkan pelayanan publik berbasis digital. Tak hanya user experience melalui aplikasi berbasis mobile dan website, kami juga mempersiapkan infrastruktur di perlintasan dan mengintegrasikan sistemnya dengan database Imigrasi. Karena itulah, pengalaman layanan Imigrasi yang mudah dan cepat akan sangat terasa bagi pelancong mancanegara yang mengajukan visanya di website E-Visa,” pungkas Silmy.
(FRI)