Bank DKI Bagikan 245.749 Kartu Bantuan Sosial untuk Masyarakat Jakarta
keseluruhan proses distribusi dilakukan sejak 7 Agustus hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Bank DKI) mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan kerentanan sosial di masyarakat.
Salah satunya melalui pemberian bantuan sosial dengan kriteria khusus melalui distribusi Kartu Bantuan Sosial bagi para penerima baru, untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Anak Usia Dini (KAJ).
"Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat," ujar Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, Rabu (23/8/2023).
Menurut Amirul, keseluruhan proses distribusi dilakukan sejak 7 Agustus hingga 31 Agustus 2023 mendatang. Wilayah distribusi dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu, yang tersebar di enam pulau yang berada di Kepulauan Seribu Selatan dan Utara, pada 7-8 Agustus 2023 lalu, dengan jumlah 380 penerima manfaat.
Selain itu juga lima titik lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta, pada 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.
Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini, Anak dan Remaja Jakarta di sepanjang tahun ini.
"Jadi total (distribusi) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ada 206.695 penerima. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) ada 21.172 penerima. Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebanyak 15.355 penerima dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) totalnya 2.527 penerima," tutur Amirul.
Data tersebut, menurut Amirul, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, untuk masyarakat yang dinyatakan berhak menjadi penerima baru nantinya bakal diundang secara bertahap.
Sesuai ketentuan, para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300 ribu yang akan tersimpan pada rekening masing-masing.
Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023.
"Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023," ungkap Amirul.
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kartu yang diterima juga memiliki manfaat, salah satunya bagi penerima manfaat dapat membeli pangan bersubsidi, seperti beras, daging, ayam, ikan dan telur.
Sementara, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar dapat melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, dengan senantiasa berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
"Bila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351. Kami juga mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja," tegas Arie. (TSA)