Bantah Soal Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Wagub DKI: Sudah Ada sejak 2005
Wagub DKI membantah soal adanya helipad ilegal di Pulau Panjang.
IDXChannel - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu tidak ilegal. Helipad tersebut disebut sudah ada sejak 2005 dan saat ini sudah tidak lagi difungsikan.
Riza menyebut bahwa temuan helipad dan landasan di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu telah ada sejak lama. Namun landasan dan helipad tersebut sudah lama tidak terpakai.
"Waktu saya berkunjung kemarin dengan Pak Sandi Uno, itu memang kita temukan ada helipad dan ada landasan pesawat ringan, itu sudah lama. Jadi bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir, itu sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Riza tidak mengetahui untuk apa penggunaan helipad tersebut. Dia menduga jika dulunya dipakai karena memang ada resort meski hal tersebut tidak dapat dipastikan.
Kendati demikian, Riza memang berharap ke depannya Kepulauan Seribu bisa dijangkau tidak hanya dengan kapal, tetapi juga helikopter atau kendaraan lainnya. Meski demikian rencana itu perlu dibahas lebih dalam.
"Ya itu kan nanti, ke depan harapan kita bisa begitu (dimanfaatkan), tapi itu kan belum diprogramkan belum dianggarkan. Nanti itu, sejak adanya begitu kemarin saya meninjau ke sana, itu nanti pak Bupati sudah juga tahu, nanti ke depan kita bisa manfaatkan, ke depan ya," pungkasnya.
Sebelumya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, akan segera memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi terkait adanya helipad ilegal. Helipad itu dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak swasta yang seharusnya memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
(IND)