Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan, Ini Yang Dilakukan Ketum HIPMI
Dalam perkembangan kasus ini, pengadilan telah memutuskan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.
IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, mengaku siap hadir secara daring dalam sidang terkait kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Nama Mardani turut terseret dalam kasus ini lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Dalam perkembangan kasus ini, pengadilan telah memutuskan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.
Dalam lanjutan sidang kasus tersebut, Mardani hadir bersama tiga orang saksi lainnya, yaitu Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Adapun dua orang saksi fakta yang hadir fisik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah Muhammad Suhairin dan Artika.
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.
“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” ujar kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, Selasa (19/4/2022).
Menurut Irfan, Mardani memiliki komitmen untuk hadir guna membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik curang yang dilakukan oleh Mantan anak buahnya tersebut. Namun demikian, Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online, mengingat kesibukan beliau,” tambahnya.
Irfan menambahkan, Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah dimana beliau telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.” ucapnya.
Irfan menegaskan, kliennya tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. Menurutnya, pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono selaku kepala dinas ESDM Tanah Bumbu.
“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani),” tutur Irfan. (TSA)