ECONOMICS

Bantu Pengusaha UMKM, Bandung Barat Kucurkan Bansos Rp2,4 miliar

Adi Haryanto 28/09/2021 20:46 WIB

Untuk membantu memulihkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan bantuan sebesar Rp2,4 miliar.

Bantu Pengusaha UMKM, Bandung Barat Kucurkan Bansos Rp2,4 miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk membantu memulihkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan bantuan sebesar Rp2,4 miliar. Bantuan ini merupakan upaya untuk memulihkan perekonomian para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19, termasuk mendongkrak potensi mereka agar bisa naik kelas.

"Bantuan ini sebagai komitmen kehadiran pemerintah daerah dalam membantu para pelaku UMKM. Walaupun perekonomian di KBB sejatinya belum pulih benar," kata Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Selasa (28/9/2021).

Dirinya ingin bantuan tersebut bisa digunakan sebaik mungkin karena jika UMKM sudah naik kelas, nantinya bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. Sudah banyak contoh UMKM di KBB yang sukses dan bisa mempekerjakan masyarakat sekitarnya. 

Itu harus jadi motivasi para pelaku UMKM, karena semua punya peluang yang sama untuk sukses dan berhasil asalkan bekerja keras. Sehingga ketika maju maka akan membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dan itu secara tidak langsung membantu pemerintah mengurangi pengangguran. 

"Kemarin saya liat ada UMKM yang omzetnya mencapai Rp3 miliar, permintaannya begitu banyak, sehingga penyerapan tenaga kerjanya juga lumayan," kata Hengki. 

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM KBB, Wewen Surwenda menerangkan, bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2021. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 59 kelompok UMKM Bandung Barat yang terdiri dari Dekranasda, LPK, Karang Taruna, lembaga yang sifatnya nirlaba, termasuk Forum UMKM yang mempunyai tupoksi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kelompok UMKM yang mendapat bantuan tersebut harus berorientasi pada pemulihan ekonomi pelaku UMKM di KBB. Minimal kelembagaan kelompoknya telah memiliki legalitas, seperti Dekranasda dari Ketua Dekranasda Provinsi, Forum UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM, Yayasan dari Kemenkumham.

"Nantinya UMKM yang telah memenuhi kriteria akan diberikan SK oleh Plt Bupati. Dengan begitu mereka yang menerima bantuan bisa mempertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang telah mereka ajukan," tuturnya. (TYO)

SHARE