ECONOMICS

Banyak Aturan Tumpang Tindih, Kemenkeu Susun PMK Perencanaan Anggaran

Michelle Natalia 28/06/2023 02:00 WIB

Penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting.

Banyak Aturan Tumpang Tindih, Kemenkeu Susun PMK Perencanaan Anggaran. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.

Penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait. 

“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada," jelas Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, pada dalam sesi media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

PMK Pengelolaan Anggaran juga sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip belanja berkualitas yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik.

"Serta tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran," terang Lisbon. 


Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, PMK Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. 

Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. 

Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. 

Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

"Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK-nya," tutup Lisbon. (NIA)

SHARE