ECONOMICS

Banyak Pemesanan Hotel Dibatalkan, Benarkah Imbas Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas?

Suparjo Ramalan 15/11/2024 01:30 WIB

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut sejumlah hotel mengalami pembatalan pemesanan (booking) kamar dari calon tamu.

Banyak Pemesanan Hotel Dibatalkan, Benarkah Imbas Pemangkasan Biaya Perjalanan Dinas? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut sejumlah hotel mengalami pembatalan pemesanan (booking) kamar dari calon tamu.

Kejadian tersebut bertepatan dengan kebijakan pemerintah memangkas anggaran belanja perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu belanja tahun 2024.

Sekalipun tidak secara gamblang menyebut batalnya booking kamar hotel disebabkan oleh pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik (PHRI), Sutrisno Iwantono menilai, regulasi itu akan berdampak buruk bagi okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel.

“Ya adalah, beberapa hotel memang melaporkan tadinya sudah booking, sekarang dibatalkan itu ada. Karena bagaimanapun juga ketika anggarannya enggak ada kan pembatalan terjadi,” ujar Sutrisno dalam Market Review IDX Channel, Kamis (14/11/2024). 

“Tapi itu juga sepanjang dalam rentang waktu yang ditentukan tentu kita harus kembalikan juga booking-booking semacam itu ya,” tambahnya.

Sektor usaha perhotelan dan restoran memang berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah imbas penerapan kebijakan tersebut

Sutrisno mengatakan, perkiraan kerugian yang dialami pengusaha hotel dan restoran mencapai Rp8 triliun.

“Menurut perhitungan dari Pak Haryadi, Kepala Umum PHRI itu bisa mencapai Rp8 triliun, itu perhitungannya, perkiraannya, untuk semua hotel,” tuturnya.

Potensi kerugian didorong oleh menurunnya jumlah okupansi atau tingkat hunian kamar hotel dan pengunjung restoran, terutama di kota besar seperti Jakarta. Pasalnya, pergerakan perjalanan dinas yang berkurang memberi berdampak buruk bagi pendapatan pengusaha.

Sutrisno memastikan hotel bintang 4 dan 5 akan paling banyak mencatatkan rugi akibat kebijakan tersebut. Saat ini okupansi kamar hotel bintang empat dan di atasnya menyentuh 55 persen, sekalipun presentasi ini tidak merata di semua hotel dengan kategori yang sama dan dikelola PHRI. 

“Kalau kita lihat, misalnya tingkat okupansi itu kita mungkin sekarang sampai 55 persen ya. Tentu ada yang lebih tinggi, ada yang lebih rendah,” ujarnya.

“Khususnya untuk dukungan untuk bintang 4 ke atas itu okupansinya lebih tinggi dibandingkan bintang 2, bintang 1. Untuk hotel-hotel yang di bawah itu umumnya masih lebih rendah ya sekitar 40 persen, rata-rata okupansinya,” tambahnya.

PHRI memperkirakan okupansi saat ini bisa anjlok ketika peraturan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen mulai diterapkan.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui surat nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 yang telah ditandatanganinya, membuat biaya perjalanan dinas para menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara berkurang signifikan.

(Febrina Ratna)

SHARE