Banyak Perkantoran Beroperasi Saat PPKM Darurat, Luhut: Akan Kita Eksekusi
Luhut Pandjaitan meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk cek perkantoran.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemariitiman dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri sektor non esensial yang masih beroperasi pada PPKM darurat. Dia juga meminta agar Pemda tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). “Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)," katanya.
Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi. "Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," bebernya
Dia menambahkan, bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah. "Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya. (TIA)