ECONOMICS

Bapanas Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium dan Medium, Ini Rinciannya

Atikah Umiyani/MPI 02/06/2024 11:14 WIB

Pemerintah kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium.

Bapanas Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium dan Medium, Ini Rinciannya (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium dan Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 pada 31 Mei 2024. 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional maupun ritel modern.

Besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah, rinciannya sebagai berikut:

- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.

- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat, relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.

- Nusa Tenggara Timur, relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.

- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.

- Kalimantan, relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.

- Maluku, relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kg.

- Papua, relaksasi HET sebesar Rp15.800 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.800 per kg.

Sementara untuk beras medium, relaksasi HET sebagai berikut:

- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg.

- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat, relaksasi HET sebesar Rp12.500 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp10.900 per kg.

- Nusa Tenggara Timur, relaksasi HET sebesar Rp13.100 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp11.500 per kg.

Arief berharap, kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.

Dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi HET tersebut, Arief menyebut, Bapanas akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Arief.

(FAY)

SHARE