ECONOMICS

Bareskrim Selidiki Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo '

Puteranegara 02/03/2022 19:57 WIB

Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan terhadap Influencer Doni Salmanan (DS) terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan terhadap Influencer Doni Salmanan (DS) terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan terkait dengan adanya laporan polisi terhadap Influencer Doni Salmanan (DS) terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka. 

Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TIA)

SHARE