ECONOMICS

Bareskrim Sita Kotak Deposit Indra Kenz yang Disimpan di Bank

Putranegara Batubara/MPI 30/05/2022 17:50 WIB

Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan aplikasi binomo

Bareskrim Sita Kotak Deposit Indra Kenz yang Disimpan di Bank (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita kotak deposit milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disimpan di Bank

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo

"Atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik maka pada hari jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ramadhan menjelaskan, setelah dilakukan pembongkaran, penyidik menemukan dua sertifikat atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma. 

"Setelah itu dijadikan barang bukti, dua sertifikat dan flash disk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," ujar Ramadhan. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

(SAN

SHARE