Bareskrim Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Red Notice untuk memburu tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
IDXChannel - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Red Notice untuk memburu tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. Penerbitan itu dilakukan oleh Interpol.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO Yang diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Adapun ketiga tersangka yang namanya dimasukan ke dalam Red Notice, yakni:
1. Nama : FAUZI alias DANIEL ZII;
Jenis kelamin : laki-laki
2. Nama : ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;
Jenis kelamin : laki-laki
3. Nama : FERAWATY alias FEI.
Jenis kelamin : Perempuan;
Diketahui, Bareskrim Polri berusaha menangkap enam tersangka lain dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Pasalnya, ketiga di antara tersangka kabur ke luar negeri, yakni menuju Turki.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (TYO)