Baru 12,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, 76 Persen dari Target
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan sebanyak 12,34 juta.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan sebanyak 12,34 juta. Rinciannya, 12 juta SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 338,2 ribu dari WP Badan.
Angka tersebut baru 76 persen dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 16,21 juta SPT. DJP sebelumnya memberikan fasilitas bebas sanksi bagi WP OP hingga 11 April 2025. Sedianya, batas akhir waktu pelaporan SPT 31 Maret 2025 dan dikenakan denda jika terlambat lapor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, saat ini semakin banyak WP yang melaporkan SPT secara elektronik. Kurang dari 4 persen WP yang melaporkan secara manual.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," katanya lewat keterangan resmi dikutip Jumat (4/4/2025).
Dwi mengatakan, DJP telah menetapkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2025 sebesar 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.
"Target tersebut berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan pertama," katanya.
Pelaporan SPT WP OP untuk Tahun Pajak 2024 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi serta cuti bersama Idulfitri. Hal ini menyebabkan jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit, berpotensi menghambat pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT.
Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat 11 April 2025. Dia mengimbau WP yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya.
Terakhir, DJP mengucapkan terima kasih kepada WP yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
(Rahmat Fiansyah)