ECONOMICS

Baru Dua Perusahaan yang Garap Usaha Bulion, OJK: Peluang Masih Terbuka Luas

Dinar Fitra Maghiszha 19/05/2025 19:02 WIB

Menurut OJK, peluang LJK untuk terjun dalam bisnis bulion masih terbuka luas. 

Baru Dua Perusahaan yang Garap Usaha Bulion, OJK: Peluang Masih Terbuka Luas. Foto: Freepik.

IDXChannel – Minat pelaku industri jasa keuangan untuk terlibat dalam kegiatan usaha bulion masih minim alias belum ramai.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengatakan baru dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mengajukan permohonan izin untuk usaha tersebut.

Keduanya adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

"Selain PT Pegadaian dan satu bank syariah, belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk kegiatan usaha bulion," kata Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB April 2025, Senin (19/5/2025).

Menurut OJK, peluang LJK untuk terjun dalam bisnis bulion masih terbuka luas. 

Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan ketat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Beberapa persyaratan penting,  meliputi permodalan yang kuat, struktur kelembagaan yang jelas, serta kepengurusan yang memenuhi kualifikasi. 

"Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," kata dia.

Selain mengatur soal izin bulion, OJK juga tengah mempersiapkan pembentukan Dewan Emas Nasional sebagai bagian dari pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi.

Agusman menuturkan pembentukan Dewan Emas masih dalam tahap pendalaman oleh berbagai pemangku kepentingan. 

"Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

SHARE