Baru Lima Merek yang Bisa Terima Subsidi Kendaraan Listrik, Apa Saja?
Syarat insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan syarat insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Saat ini baru 3 merek motor listrik dan dua mobil listrik yang TKDN nya sudah mencapai 40 persen yakni Gesits, Volta, Selis, Hyundai dan Wuling.
"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah (yaitu) jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru 2 Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelasnya dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BateraiSenin (6/3/2023).
Agus menuturkan, skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi yaitu, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian jenis kendaraan yang akan masuk program ini.
"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dealership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.
Kemudian, Kemenperin akan kembali melakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya alan diberikan langsung kepada produsen, bukan konsumen.
"Pembeli datang dan dealer periksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli masyarakat berhak dapat bantuan," lanjutnya.
Setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga. "Dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif ke Himbara. Lalu Himbara akan periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol," pungkasnya
(DES)