ECONOMICS

Batal Mogok Kerja dan Naik Gaji, Berikut Enam Fakta Serikat Pekerja Pertamina

Shelma Rachmahyanti 29/12/2021 16:54 WIB

Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal mogok kerja setelah berdamai.

Ilustrasi pekerja pertamina

IDXChannel -  Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal mogok kerja setelah berdamai dengan manajemen Pertamina.

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Selasa (28/12/2021).

Berikut fakta serikat pekerja Pertamina batal mogok kerja yang dirangkum di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

1. Batal Mogok Kerja

Kesepakatan yang pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Dirjen Putri. Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.

Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

"Jadi besok (hari ini) tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

2. Pekerja Naik Gaji di 2022

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ada tiga poin yang disepakati direksi bersama serikat pekerja.

Adapun salah satu kesepakatan itu berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

3. Komunikasi Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina

Kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.  

4. Penjelasan Serikat Pekerja Pertamina

FSPPB memutuskan untuk membatalkan rencana mogok kerja yang harusnya dilakukan hari ini, Rabu (29/12/2021).

Hal ini dilakukan seiring dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.

"Maka, rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja dibatalkan, sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," ujar Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

5. Bekerja Normal

FSPPB menginstruksikan kepada seluruh pekerja PT Pertamina (Persero) untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri. Hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.

Hakeng melanjutkan, kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero).

Dirinya berterima kasih kepada pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusivitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing, khususnya dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021.

"Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan Perkerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang," ujarnya.

6. DPR Beri Apresiasi

Serikat pekerja Pertamina batal mogok kerja hari ini. Keputusan ini pun diapresiasi mitra kerja Pertamina, Komisi VII DPR RI.

"Komisi VII Puji langkah Dirut Pertamina tangani rencana aksi mogok serikat pekerjanya. Kami mengapresiasi atas kesepakatan yang dicapai antara Pertamina dan Serikat pekerjanya yang berakhir dengan baik tanpa gaduh" ujar Pimpinan Komisi VII Bambang Haryadi.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pertamina di bawah komando Dirut Pertamina sudah sangat tepat. Komunikasi secara tripartit dengan melibatkan Kemenaker menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

"Saya berharap ke depan, tidak ada pihak-pihak di internal Pertamina yang gemar mengumbar isu sensitif agar tidak mengganggu kinerja Pertamina itu sendiri, dan selayaknya dapat dikomunikasikan secara internal tanpa membuat keresahan yang dapat merugikan corporasi dan berdampak kepada masyarakat luas," ujarnya. 

(NDA)

SHARE