ECONOMICS

Batam Punya Tiga KEK untuk Tingkatkan Investasi, Intip Rinciannya

Nur Ichsan Yuniarto 26/06/2024 22:00 WIB

Kota Batam di Kepulauan Riau (Kepri) mempunyai tiga kawasan ekonomi khusus (KEK).

Batam Punya Tiga KEK untuk Tingkatkan Investasi, Intip Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kota Batam di Kepulauan Riau (Kepri) mempunyai tiga kawasan ekonomi khusus (KEK). Diharapkan tiga KEK itu bisa meningkatkan investasi di wilayah itu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

"Tujuan pembentukan KEK untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional," kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).

Saat ini di wilayah Batam terdapat tiga KEK yakni:

1. KEK Batam Aero Technic

KEK ini ditetapkan 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.

2. KEK Nongsa

KEK ini ditetapkan 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain.

3. KEK Tanjung Sauh

KEK Tanjung Sauh ditetapkan 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan. 

"Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," kata Nirwala.

Lebih lanjut Nirwala mengatakan, untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK.

"Kemudian penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu. Lalu untuk insentif non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK; pengaturan larangan pembatasan kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan," kata dia.

"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha," katanya.

Fasilitas yang tersedia di KEK selain lebih lengkap juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK, yang menjadikan insentif tersebut lebih menarik dan juga lebih mudah.  Sebagai contoh tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.

"Sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun, investasi minimal Rp500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun," katanya.

(RFI)

SHARE