ECONOMICS

Bayar Pembuatan SIM di Cirebon Kini Bisa Pakai Sampah, Begini Caranya

M Fadli Ramadan 09/01/2023 14:50 WIB

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memerlukan biaya yang dibayarkan untuk tes kesehatan dan administrasi.

Bayar Pembuatan SIM di Cirebon Kini Bisa Pakai Sampah, Begini Caranya. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memerlukan biaya yang dibayarkan untuk tes kesehatan dan administrasi. Namun, kini masyarakat yang akan melakukan permohonan pembuatan SIM bisa membayarnya menggunakan sampah.

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon Jawa Barat menggelar program Green Service. Program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.

Polresta Cirebon bekerja sama dengan 10 titik bank sampah untuk menampung sampah yang dibawa masyarakat. Hingga saat ini sudah ada sekitar 49 warga yang melakukan proses pembayaran SIM menggunakan sampah.

Salah satu bank sampah terdapat di SMP Negeri 1 Talun, Jalan Nyi Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Lebih dari 3 tahun, SMPN 1 Talun ini membuka bank sampah yang akan dikelola menjadi bahan daur ulang.

Saat ini, bank sampah SMPN 1 Talun dipercaya oleh Satpas Polresta Cirebon untuk melayani masyarakat yang ingin menjual sampah untuk pembuatan SIM. Namun, hanya sampah non-organik yang memiliki harga jual yang dapat diterima untuk membuat SIM.

Sampah non-organik seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya. Nantinya, sampah-sampah tersebut disetorkan ke bank sampah dan ditimbang seberapa berat sampah yang diterimanya, dengan harga yang berbeda pada masing-masing jenisnya.

Setelah itu, penyetor akan diberi buku tabungan yang akan ditulis besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk diproses pembuatan SIM.

Meski pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM, seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya, sebelum mendapatkan SIM.

“Jadi, program itu diluncurkan oleh Kapolresta Cirebon 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (9/1/2023).

Galih juga menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya program ini untuk mengajak masyarakat peduli dan sadar pada kebersihan lingkungan. Terutama pada sampah non-organik yang tak dapat terurai.

“Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM,” ujarnya.

Selain untuk pembayaran pembuatan SIM, Galih mengatakan bahwa hasil penjualan sampah tersebut juga bisa digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk nilai yang diterima masyarakat dari penjualan sampah sendiri sangat bervariatif, dilihat dari jenis sampahnya. Harga penjualan sampah pun bisa berubah-ubah, mengikuti harga pasar.

Sementara besaran PNBP SIM baru saat ini adalah SIM A Rp120 ribu, SIM C, CI, dan CII Rp100 ribu, dan SIM D serta D1 sebesar Rp50 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan sebesar Rp30 ribu. (NIA)

SHARE