ECONOMICS

Bea Cukai Bantah Terbitnya PMK 34/2025 untuk Tambah Penerimaan Negara dari Bawaan Penumpang

Anggie Ariesta 04/06/2025 15:45 WIB

Angka ini setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024. 

Bea Cukai Bantah Terbitnya PMK 34/2025 untuk Tambah Penerimaan Negara dari Bawaan Penumpang

IDXChannel - Penerimaan negara dari layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri mencapai Rp83 miliar. Angka ini setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024. 

"Selama periode 2023–2024, total penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai sekitar Rp83 miliar, atau setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024. Artinya, secara kontribusi terhadap penerimaan negara, jumlah ini sangat kecil,” kata Plh. Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chairul Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).

Dia menambahkan, Kemenkeu melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Dengan demikian, dapat dipahami bahwa regulasi ini bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para penumpang," katanya.

"PMK 34/2025 disusun dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa barang dari luar negeri," lanjut Chairul.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500 dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. 

Sementara itu, barang pribadi yang nilainya melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sebesar 12 persen, tanpa dikenakan PPh Pasal 22.

Adapun untuk barang bukan pribadi, penumpang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen jika nilai barang melebihi USD500.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak membebani penumpang secara tidak proporsional. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE