ECONOMICS

Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis Mulai 15 Maret 2023

Michelle Natalia 10/03/2023 12:10 WIB

Bea Cukai akan mengimplementasikan pemotongan kuota ekspor secara elektronik per 15 Maret 2023.

Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis Mulai 15 Maret 2023. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjalankan instruksi Presiden dalam rangka reformasi tata kelola ekspor dan impor. Caranya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 6 Oktober 2017. 

Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan, implementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, setelah berlaku mulai 15 Maret 2023, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis. 

“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” tegasnya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan, pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Dia juga menegaskan, prosesnya mudah dan sederhana.
 
“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan Ceisa 4.0. Juga telah dilakukan ujicoba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan, hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomastis ini merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri. 

Kemudian, hal ini juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Ketentuan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mampu dipahami sepenuhnya oleh para pengguna jasa khususnya pelaku ekspor. Untuk lebih jelasnya, secara lengkap ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/Kuota_Ekspor.

“Lebih jauh kami berharap kebijakan pemotongan kuota secara otomasi ini juga dapat mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM dalam memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional,” tutup Hatta.

(FAY)

SHARE