Bea Cukai Jawab Menperin terkait Data Muatan 26 Ribu Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan
Puluhan ribu kontainer itu sudah melalui proses pemeriksaan serta perizinan yang melibatkan beberapa kementerian.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin) yang mengaku telah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait data muatan 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya belum membaca isi surat dari Menperin. Namun diakuinya puluhan ribu kontainer itu sudah melalui proses pemeriksaan serta perizinan yang melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).
"Itu proses normal aja itu. Enggak ada hal aneh itu. Nanti kalau ada yang enggak sesuai pasti dilarang Kementerian Perindustrian, nanti kalau ada yang enggak sesuai pasti dilarang Kementerian Perdagangan, kalau enggak sesuai pasti dilarang PT Surveyor, banyak pihak yang mengawasinya," kata Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, perihal adanya dugaan puluhan ribu kontainer yang menumpuk itu berisi barang-barang tekstil dan produk tekstil (TPT), Askolani mengungkapkan hal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Isinya pasti mengikuti ketentuan. Kalau ada larangan dan pembatasan (lartas), itu tidak ada barang yang langsung lolos, pasti dicek. Izin perdagangan, izin sama PT Surveyor Indonesia, panjang tuh urusannya. Itu bukan hanya urusan bea cukai aja, urusan semua pihak," kata Askolani.
Untuk diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data muatan 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu lalu.
Agus menilai, pihaknya perlu mengetahui isi dari kontainer tersebut. Hal ini berkaitan dengan tugas Kementerian Perindustrian dalam memitigasi atas barang-barang apa saja yang masuk ke dalam negeri.
"Kami merasa wajib untuk menyiapkan kebijakan-kebijakan untuk melakukan mitigasi terhadap barang-barang apa saja yang masuk ke dalam negeri melalui 26.415 kontainer itu," kata Agus.
(NIY)