ECONOMICS

Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Syifa Fauziah/MPI 19/03/2024 09:28 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat.

Bea Cukai Jelaskan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.

Aturan tersebut tentu saja meresahkan para wisatawan. Sebab, mereka khawatir bila membeli barang di luar negeri sebagai oleh-oleh akan disita oleh pihak bea cukai

Ditambah lagi belum lama ini viral bea cukai menyita 1 ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp400 juta.

Namun, dalam penjelasannya di X atau Twitter, @beacukaiRI menjelaskan peraturan membawa barang impor. Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.

Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan pencegahan karena terkait kategori importasi.

Agar perjalanan lancar setibanya di Indonesia, para wisatawan disarankan untuk mengisi Customs Declaration. Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Isi formulir Customs Declaration melalui https://ecd.beacukai.go.id, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” tulis akun tersebut. 

"Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023," tulis penjelasan tersebut.

Lantas bagaimana kalau barang yang dibawa dari Indonesia? Apa dibatasi juga? 

Menurut akun tersebut, untuk barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Anda dapat memberitahukan apa yang dibawa pada formulir BC 3.4 yang bisa diisi sebelum keberangkatan melalui https://ecd.beacukai.go.id/out. Dokumen ini sifatnya opsional. Tidak diwajibkan,” sambungnya. 

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.

Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai USD500. Kemudian untuk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol.

"Atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan. Terhadap barang dengan kategori personal use, nilai barang yang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi USD500,” jelas Bea Cukai.

Sementara atas kelebihannya dihitung untuk pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Impor 10% jika melampirkan NPWP dan 20% jika tidak melampirkan NPWP.

Apabila membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau bukan barang pribadi penumpang.

"Sehingga, atas barang dengan kategori non personal use tidak berlaku fasilitas pembebasan USD500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang bisa dicek pada laman https://insw.go.id/intr,” tutup akun tersebut. 

(NIA)

SHARE