ECONOMICS

Bea Cukai Perketat Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri, Ini Rinciannya

Tangguh Yudha 02/07/2025 15:04 WIB

Masyarakat yang hendak membawa barang pribadi seperti perabot rumah tangga, pakaian, atau elektronik saat kembali ke Tanah Air kini harus mengikuti ketentuan.

Bea Cukai Perketat Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri, Ini Rinciannya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang berdampak langsung pada WNI yang kembali dari luar negeri dan warga negara asing yang pindah ke Indonesia.

Lewat aturan baru tersebut, masyarakat yang hendak membawa barang pribadi seperti perabot rumah tangga, pakaian, atau elektronik saat kembali ke Tanah Air kini harus mengikuti ketentuan yang lebih ketat. 

Salah satu poin utamanya adalah larangan membawa kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, sebagai bagian dari barang pindahan. Selain itu, barang-barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol juga tidak termasuk dalam barang yang dibebaskan dari bea masuk.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/7/2025).

Jumlah barang juga akan menjadi perhatian. Jika jumlahnya dinilai tidak wajar untuk keperluan rumah tangga seperti membawa 10 kulkas atau 15 televisi maka pembebasan bea bisa ditolak.

Fasilitas pembebasan bea masuk ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri atau pejabat negara, tetapi juga bagi pelajar, pekerja migran, dan masyarakat umum yang telah menetap di luar negeri minimal 12 bulan. 

WNA yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau menempuh pendidikan juga dapat mengakses fasilitas ini, selama barang yang dibawa adalah untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk dijual.

Pemilik wajib menyertakan dokumen resmi pindah dan bukti tinggal di luar negeri. Barang dapat dikirim baik sebelum maupun setelah kedatangan di Indonesia, dengan batas waktu maksimal 90 hari. Melebihi batas ini, barang akan dikenakan bea masuk sebagaimana barang impor biasa.

“Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” tutur Nirwala.

Barang pindahan dapat dibawa langsung oleh penumpang atau dikirim lewat jalur pos, namun tetap wajib dilaporkan melalui sistem komputer yang ditentukan Bea Cukai, lengkap dengan rincian barang dan dokumen bukti pindah.

Aturan baru ini juga memperhatikan situasi khusus, seperti WNI yang meninggal di luar negeri. Dalam kasus ini, keluarga dapat membawa barang-barang milik almarhum sebagai barang pindahan, selama memenuhi persyaratan dan dikirim dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kematian.

Bea Cukai menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan tidak resmi dan memastikan prosedur yang seragam di seluruh pintu masuk negara.

“Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional,” kata Nirwala.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE