Bea Cukai Ungkap Modus Baru Under Invoicing: Ekspor Rokok Ternyata Berisi Air Mineral
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan temuan terbaru praktik under invoicing.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan temuan terbaru praktik under invoicing berupa ekspor yang didokumenkan sebagai rokok, namun isinya justru air mineral.
Temuan ini disebut mirip dengan kasus yang sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di KPPBC TMP Tanjung Perak. Saat itu, Purbaya menemukan barang berupa mesin yang dicantumkan bernilai hanya USD7 atau sekitar Rp117.117 (kurs USD1 = Rp16.730), padahal harga pasarannya mencapai Rp40-Rp50 juta.
"Yang ini kemarin dilaporkan bentuk ekspor rokok tapi yang diekspor adalah air mineral. Ini perlu jadi pertanyaan kita bahwa ekspor air mineral itu keperluannya untuk apa? itu kita masih dalami," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Djaka menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengaktifan sistem pemindaian peti kemas Hi-Co Scan, peralatan milik Pelindo yang dioperasikan pihak ketiga. Teknologi ini telah dipasang di sejumlah pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Untuk Tanjung Priok, tersedia 10 unit alat.
"Sudah ditempatkan Hi-Co Scan dan itu sangat-sangat membantu, dan saat kunjungan Pak Menkeu di Surabaya itu adalah berdasarkan hasil Hi-Co Scan termasuk beberapa waktu lalu kita berhasil menggagalkan ekspor fiktif di kawasan berikat," ujar Djaka.
Pengaktifan sistem itu mendapat respons positif dari Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Dia menilai selama ini alat tersebut tersedia namun tidak pernah dimanfaatkan optimal.
"Karena berapa kali kita kunjungan kerja spesifik ke pelabuhan-pelabuhan mengecek peralatan itu semua enggak hidup Pak, tapi Bapak memang punya, sekarang kalau (alatnya) dihidupkan kita senang Pak," kata Misbakhun.
(Rahmat Fiansyah)