ECONOMICS

Beberapa Negara Ini Cuan Usai Jual Pakaian Bekas Impor ke RI

Ajeng Wirachmi/Litbang 28/03/2023 16:46 WIB

Tim Litbang MPI melakukan pemantauan data dalam laman SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terlihat bahwa total timbulan sampah di Indonesia.

Beberapa Negara Ini Cuan Usai Jual Pakaian Bekas Impor ke RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Thrifting menjadi isu besar yang saat ini tengah dibahas masyarakat luas. Apalagi pada 15 Maret 2023, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan jajarannya untuk mencari pelaku bisnis tersebut. 

Dalam hal ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk mencegah bisnis pakaian impor semakin menggurita. Menurut Jokowi, penjualan baju bekas impor sangat tidak senada dengan GNBBI (Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia).

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman mengemukakan bahwa 15% sampai 20% pasar dalam negeri terganggu oleh datangnya produk pakaian bekas impor. Selain itu, adanya pakaian bekas asal luar negeri juga berdampak negatif terhadap lingkungan.

Tim Litbang MPI melakukan pemantauan data dalam laman SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terlihat bahwa total timbulan sampah di Indonesia sepanjang tahun 2022 adalah 18,9 juta ton. 

Dari jumlah tersebut, 2,6% timbulan berupa sampah tekstil atau kain. Artinya, tekstil berkontribusi dalam timbulan sampah di Tanah Air. Di sisi lain, banyak juga pakaian impor bekas thrifting yang tidak laku dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Melansir Sindonews, Hanung menambahkan bahwa Indonesia menghasilkan 62.633 ton sampah tekstil per tahunnya. Sudah pasti, kondisi yang lebih buruk akan terjadi jika pakaian impor bekas tetap diizinkan masuk ke Indonesia.

Alasan lain adanya pelarangan ini adalah karena bisnis pakaian bekas impor mampu mengancam lapangan pekerjaan yang ada. Diketahui, industri tekstil dan alas kaki di Indonesia menciptakan kurang lebih 3 juta lapangan pekerjaan.

Jumlah pakaian bekas yang masuk ke Indonesia terdata dalam BPS. Pada tahun 2022, volume total pakaian bekas impor sebanyak 26,22 ton dengan nilai mencapai USD272.146. 

Ada 5 negara yang paling banyak memasok pakaian bekas di tahun 2022.

BPS mendata, negara tersebut adalah Australia, Jepang, Amerika Serikat (AS), dan Singapura. Seluruh pengirimannya dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. 

Rincian nilai dan volume pengirimannya sebagai berikut:

Australia               : USD225.941 (10.023 kg)

Jepang                  : USD24.478 (12.003 kg)

AS                         : USD7.123 (40 kg)

Singapura             : USD6.060 (929 kg)

 
Bima Yudhistira melihat bahwa bisnis thrifting sudah merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar per tahun. Dalam 10 tahun terakhir, artinya negara dapat dirugikan sebesar Rp42 miliar. 

Bima juga memandang, di sisi lain, minat masyarakat terhadap pembelian pakaian impor bekas sangat tinggi. Sebab, mereka bisa mendapatkan pakaian bermerek alias branded dengan harga super miring.

Menilik berbagai kerugian yang dihasilkan, pemerintah dengan tegas melarang pakaian bekas impor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Adanya pelarangan thrifting ini justru dilihat sebagai peluang baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno. 

Menurutnya, banyak pengusaha yang kemudian bisa tetap melakukan thrifting, namun bukan memperdagangkan pakaian impor, melainkan pakaian asal dalam negeri. 

Selain bisa menumbuhkan dan membangun sentra pasar loak, upaya ini juga dapat dilakukan dalam rangka mengurangi jejak karbon asal industri tekstil yang memproduksi beragam model busana dengan cepat dan silih berganti atau fast fashion.

Meskipun sudah dilarang, informasi terbaru menyebut bahwa pemerintah tetap memberi izin pengecer untuk menjual baju impor bekas sepanjang Ramadan dan lebaran tahun ini. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sepakat untuk memberi kelonggaran tersebut. 

Kewenangan itu diperuntukkan bagi pedagang yang masih memiliki barang karena sudah telanjur membeli dari penyelundup.

Fokus pemerintah untuk saat ini adalah menghentikan penyelundupan pakaian dan alas kaki bekas impor. 

Walau sudah diberikan sedikit kelonggaran, namun Teten tetap berharap pedagang memiliki kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti apa yang diproduksi oleh UMKM. 

Pemerintah berusaha untuk memberikan layanan bagi para pedagang yang terdampakdengan memfasilitasi produk pengganti yang legal.

(SLF)

SHARE