ECONOMICS

Begini Alasan Purbaya Pangkas Plafon Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar

Anggie Ariesta 04/05/2026 17:37 WIB

Purbaya resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Begini Alasan Purbaya Pangkas Plafon Restitusi PPN Jadi Rp1 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Langkah ini diambil guna memastikan proses pengembalian pajak berlangsung lebih tertib, akurat, dan terkendali di tengah proses audit yang sedang berjalan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, pemerintah memangkas drastis ambang batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari semula Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar per masa pajak. 

Kebijakan ini menganulir aturan sebelumnya, PMK Nomor 209 Tahun 2021, yang sempat melonggarkan batas restitusi untuk menjaga likuiditas pelaku usaha saat tekanan ekonomi melanda.

Purbaya menegaskan bahwa pembatasan nominal ini sangat krusial agar pencairan restitusi tidak memberikan tekanan berlebih pada penerimaan negara.

"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

Pemerintah saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak periode 2024-2025. 

Purbaya menyebut, adanya indikasi ketidakakuratan perhitungan, khususnya pada sektor industri tertentu yang membebani kas negara secara signifikan.

"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya," kata dia.

Pembatasan ini bersifat sementara sebagai bagian dari evaluasi total terhadap mekanisme restitusi guna mencegah meluasnya potensi kesalahan. Menkeu pun tidak segan-segan untuk menindak pihak-pihak yang mencoba memanipulasi sistem tersebut.

"Saya ingin melihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," tutur Purbaya.

Selain penurunan plafon nominal, pemerintah juga memperketat kriteria penerima fasilitas ini. Restitusi dipercepat kini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di rentang lebih dari Rp0 hingga maksimal Rp4,2 miliar. 

Langkah ini diharapkan dapat menyaring wajib pajak secara lebih selektif dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE