ECONOMICS

Begini Cara Kemenperin Pastikan Kemasan Barang yang Beredar di Masyarakat Aman

Advenia Elisabeth/MPI 09/11/2022 09:46 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan jaminan keamanan pada kemasan barang sebelum diedarkan kepada masyarakat. 

Begini Cara Kemenperin Pastikan Kemasan Barang yang Beredar di Masyarakat Aman. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan jaminan keamanan pada kemasan barang sebelum diedarkan kepada masyarakat. 

Dalam pelaksanaannya, Kemenperin memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya sebelum di edarkan kepada masyarakat. 

Hal ini mengingat transportasi moda laut memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau.

"Untuk menjamin keamanan kemasan barang/bahan berbahaya pada transportasi moda laut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Dalam mendukung kebijakan Kemenhub, BBSPJIKFK memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji," kata Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, E. Ratna Utarianingrum, Rabu (9/11/2022).

Dia mengatakan, salah satu sektor industri yang berpotensi menghasilkan barang berbahaya adalah sektor industri kimia. Sehingga perlu dipastikan bahwa penggunaan atau produk yang berpotensi menghasilkan bahan atau barang berbahaya pada industri dapat terjamin keamanannya dan penanganannya, sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional.

“Mengingat sektor ini memproduksi bahan kimia yang sebagian besarnya merupakan bahan baku bagi industri hilir. Jadi harus diperiksa dan dipastikan aman," jelas Ratna. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJIKFK Muhammad Taufiq menyampaikan, saat ini BBSPJIKFK merupakan satu-satunya Laboratorium Uji Kemasan yang mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium yang mampu menguji kemasan barang berbahaya dari Kemenhub. 

“Kami berharap laboratorium kemasan BSPJIKFK bisa mendukung penerapan peraturan kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,” tuturnya. (NIA)

SHARE