Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Mudah
Biaya balik nama sertifikat rumah sebenarnya sangat murah jika Anda tahu caranya.
IDXChannel – Biaya balik nama sertifikat rumah sebenarnya sangat murah jika Anda tahu caranya. Seperti kita ketahui bersama, pengelolaan balik nama rumah biasanya melibatkan biaya seperti pemrosesan hak milik.
Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang berencana mengubah atau balik nama rumah untuk memahami biaya yang diperlukan. Sebelum memulai proses perubahan nama, penting untuk memahami jenis biaya yang terlibat dalam proses tersebut. Hal ini akan membantu Anda lebih mempersiapkan dana yang diperlukan.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika Anda sudah mengetahui komponen biayanya, cara ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Biaya penggantian nama sertifikat tanah atau rumah dapat dihitung dengan menambahkan seluruh elemen biaya ke satu total. Rumus penghitungan total biaya adalah:
Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang memiliki jumlah pasti, tetapi juga ada yang bersifat relatif. Biaya pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah sebesar Rp50.000. Sementara biaya yang bersifat relatif akan bervariasi tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai transaksi.
Berikut perhitungannya:
Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi, sehingga biaya penerbitan AJB adalah Rp4 juta.
BPHTB dihitung dengan rumus tarif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTK). Dengan pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta, BPHTB-nya adalah Rp16 juta.
Biaya pengecekan keabsahan tanah adalah Rp50 ribu, nilai pasti.
Biaya balik nama dihitung berdasarkan rumus nilai jual tanah dibagi 1.000. Dalam contoh di atas, biaya balik nama adalah Rp400.000.000 / 1.000 = Rp400.
Di atas adalah penjelasan mengenai biaya-biaya yang diperlukan untuk perubahan balik nama sertifikat rumah. Dengan simulasi, bila Anda membeli tanah di Jakarta seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000 + Rp16.000.000 + Rp50.000 + RP400.000 = Rp20.450.000. Itulah penjelasan biaya balik nama sertifikat rumah. (SNP)