ECONOMICS

Begini Cara Pemerintah Cegah Minyak Goreng Curah Jadi Minyak Kemasan

Advenia Elisabeth/MPI 22/03/2022 10:23 WIB

Pemerintah memberikan subsidi dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000 per liter.

Begini Cara Pemerintah Cegah Minyak Goreng Curah Jadi Minyak Kemasan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan subsidi dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000 per liter. Selisih yang jauh dengan minyak goreng kemasan membuat minyak goreng curah rentan disalahgunakan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pelaku usaha baik itu produsen maupun distributor minyak goreng sawit (MGS) dilarang melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri. 

"Hal ini guna mencegah rembesan atau kebocoran program MGS subsidi," jelas Menperin di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Dia menerangkan, agar lebih ketat dalam pengawasan, Kemenperin akan memantau secara online, mulai dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer. 

“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin.
 
Untuk menjamin pelaksanaan program ini, lanjutnya, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
 
“Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tutur Menperin.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenperin, kebutuhan MGS Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton perhari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. 

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. (RAMA)

SHARE