Begini Peran Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru kasus pemberian izin ekspor minyak goreng.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru kasus pemberian izin ekspor minyak goreng. Dia memiliki sejumlah peran dalam menentukan perusahaan-perusahaan yang bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana merevisi, Lin ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat bukan rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-05 Juni 2022.
Ketut menjelaskan bahwa Lin selaku pihak swasta yang diperbantukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) untuk memuluskan pemberian izin ekspor ke beberapa perusahaan.
"Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut, Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.. Dia jadi tersangka diduga ikut mengkondisikan pemberian izin ekspor pada beberapa perusahaan untuk minyak goreng atau crude palm oil (CPO). (TYO)