Belum Lunasi Utang Investasi, Kemenperin Ungkap Sanksi Berat yang Menanti Apple
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih memiliki utang komitmen investasi senilai USD10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
"Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," kata Febri di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Namun, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.
Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Febri mengatakan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia.
"Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi, yang berakibat semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," kata dia.
(NIA DEVIYANA)