Belum Pulih, 30 Juta UMKM Bangkrut Terimbas Pandemi
Sebanyak 30 juta UMKM mengalami kebangkrutan terimbas pandemi Covid 19.
IDXChannel - Sebanyak 30 juta UMKM mengalami kebangkrutan terimbas pandemi Covid 19. Hal itu mengakibatkan sebanyak tujuh juta pekerja di sektor UMKM kehilangan pekerjaanya.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, sejak bulan Maret 2020 sampai Maret 2021 keadaan UMKM belum menggembirakan.“Jadi sejak bulan tiga tahun 2020 sampai dengan bulan tiga tahun 2021 memang keadaan UMKM masih belum menggembirakan. Bangkit iya, tetapi pulih belum. Nah kalau kebangkitan dari UMKM memang membutuhkan lagi yang namanya start up atau memulai lagi dari yang baru,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, untuk memulai kembali UMKM membutuhkan modal untuk melakukan mobilisasi atau menggerakkan kembali usahanya. “Potretnya hingga saat ini memang UMKM masih tertatih-tatih untuk bangkit dari keterpurukan. Karena kurang lebih 30 jutaan itu mengalami kebangkrutan bahkan lebih kurang sekitar tujuh juta pekerja di sektor UMKM itu kita rumahkan atau kehilangan pekerjaan. Jadi, di sini lah potret-potret kita saat ini yang mengakibatkan UMKM sangat terpuruk hingga saat ini,” ujar Ikhsan.
Selain modal, kebutuhan UMKM lainnya untuk bangkit dari pandemi adalah iklim yang kondusif atau sehat. “Memang saat ini adalah modal yang paling utama, sedangkan modal yang tersedia dari pemerintah adalah memang dari sektor perbankan juga ada dari BPUM yang 2,4 juta untuk 12 juta orang itu insyaAllah dilanjutkan kembali. Terus memang disediakan juga PEN melalui KUR yang 3%. Persoalannya kalau di perbankan kan memang harus comply dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh perbankan,” tutur dia.
Sementara itu, menurut Ikhsan, kondisi lebih sulit apabila UMKM sudah masuk dalam kategori Non Performing Loan (NPL). “Dia sudah masuk dalam BI Checking ya dia ga bisa apa-apa, dia tak berdaya. Dia tak berdaya untuk bisa mendapatkan modal dari perbankan, karena perbankan mensyaratkan itu. Jadi, harus ada pemecahan atau pihak-pihak atau terobosan dari pihak lembaga lain yang bisa membantu teman-teman yang NPL ini bagaimana,” tambah dia. (TIA)