ECONOMICS

Benarkah STP adalah Singkatan dari Surat Tagihan Pajak

Mohammad Yan Yusuf 14/03/2024 12:00 WIB

Benarkah STP adalah singkatan dari Surat Tagihan Pajak? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 

Benarkah STP adalah Singkatan dari Surat Tagihan Pajak. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Benarkah STP adalah singkatan dari Surat Tagihan Pajak? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 

Surat ini umumnya diberikan kepada wajib pajak belum juga melakukan pembayaran. Karena itulah surat diberikan sebagai pengingat agar segera menyelesaikan tunggakan pajak. 

Lantas benarkan STP adalah singkatan dari Surat Tagihan Pajak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Apa Itu STP

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Tagihan Pajak digambarkan sebagai surat yang digunakan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi seperti bunga dan denda.

Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak yang terhutang. Jika wajib pajak tidak melunasi pajak atau membayar pajak yang kurang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang mengeluarkan Surat Tagihan Pajak yang mencantumkan perhitungan sanksi administrasi seperti bunga dengan jumlah tertentu.

Apabila wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan bunga, Surat Tagihan Pajak akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang mencantumkan jumlah denda dan bunga yang harus dibayarkan.

Bunga tersebut dikenakan per bulan atas pajak yang ditagih, mulai dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak hingga tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Benarkah STP adalah Singkatan dari Surat Tagihan Pajak. (FOTO: MNC MEDIA)

Apa Itu SKP

Sementara itu, Surat Ketetapan Pajak mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 

Surat ini dikeluarkan oleh Ditjen Pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak, berdasarkan pendapat mereka. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan pajak.

Fungsi SKP adalah melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal dan material, memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar, menginformasikan jumlah pajak terhutang, dan mengembalikan kelebihan pajak.

Jadi, secara singkat, perbedaan utama antara SKP dan STP adalah bahwa SKP diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan untuk menetapkan jumlah pajak yang terlunasi, sedangkan STP diterbitkan untuk menagih pajak atau sanksi administrasi.

Itulah penjelasan STP adalah singkatan dari Surat Tagihan Pajak. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE