ECONOMICS

Berani Jual Obat Harga Selangit, Siap-siap Dipenjara dan Denda Rp2 Miliar

Rina Anggraeni 04/07/2021 15:38 WIB

Pemerintah bertindak tegas bagi mereka yang nekat menjual obat terapi Covid-19 dengan harga yang melebih Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berani Jual Obat Harga Selangit, Siap-siap Dipenjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah bertindak tegas bagi mereka yang nekat menjual obat terapi Covid-19 dengan harga yang melebih Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak main-main, mereka yang tertangkap menjual dengan harga tinggi akan dikenai sanksi denda hingga Rp2 miliar.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan regulasi ini untuk memberikan kepastian terhadap jenis-jenis obat yang dibutuhkan, terutapa dalam penanganan pasien COVID-19.

Bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1, terdapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Jodi mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.

"Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," katanya.

Dia mengingatkan, bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.

Pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan. Lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.

"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tambahnya.

Jodi minta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili. (TYO)

SHARE