ECONOMICS

Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal, Mendag: Sudah Menguasai 31 Persen UMKM

Advenia Elisabeth/MPI 29/03/2023 12:07 WIB

Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31 persen pasar UMKM dalam negeri.

Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal, Mendag: Sudah Menguasai 31 Persen UMKM (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah gencar melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal. Sudah ribuan balpress berhasil diringkus. 

Bahkan kemarin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) dan K/L lainnya kembali melakukan pemusnahan terhadap 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal. Adapun nilainya mencapai Rp 80 miliar. 

Pria yang akrab disapa Mendag Zulhas itu menegaskan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini adalah memberhentikan jalur distribusi dari hulu, dalam hal ini adalah importirnya, sebelum sampai ke tangan pedagang. Sehingga proses pengontrolan jadi lebih mudah. 

"Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya," kata dia dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Selasa (28/3/2023).

Mendag menekankan, pada dasarnya impor pakaian bekas dilarang. Hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Menurut peraturan perundang-undangan, termasuk mestinya yang pakai juga ditindak. Tetapi, kita utamakan yang depannya, yang dagang, ya sudah lah," tuturnya. 

Selanjutnya, Zulhas mengungkapkan, dari tindakan importasi pakaian bekas ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.

Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31 persen pasar UMKM dalam negeri.

"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen, pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," ucapnya. 

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian bekas.


(SAN)

SHARE