ECONOMICS

Berapa Gaji Pejabat Negara? Intip Besaran dan Tunjangannya

Andini Aprysheila/SEO 12/08/2022 15:31 WIB

Besaran gaji pejabat negara menarik untuk kita simak? Sebab banyak yang ingin mengetahui besaran yang diterima abdi negara ini.

Berapa Gaji Pejabat Negara? Intip Besaran dan Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Besaran gaji pejabat negara menarik untuk kita simak? Sebab banyak yang ingin mengetahui besaran yang diterima abdi negara ini.

Tentunya gaji yang diterima para pejabat negara ini dilihat berdasarkan UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif  Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.  

Pada peraturan tersebut berisi tentang penyesuaian gaji yang akan diterima para pejabat negara yang pokoknya berisi tentang total gaji serta tunjangan yang diterima presiden hingga kepala daerah.

Lalu berapa total besaran gaji pejabat negara tersebut? Simak daftar berikut ini.

Gaji Pejabat Negara

Berikut adalah besaran gaji pejabat negara serta tunjangan yang diterima pada Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju yang mana dipimpin oleh Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin periode 2019-2024.

1. Menteri Negara dan Pejabat Lain Setara Menteri

Total gaji Rp5.040.000. Tunjangan jabatan Rp13.608.000.

Rincian Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Menteri Negara

  1. Wakil menteri mendapatkan 85% tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
  2. Wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar 135 % dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian.
  3. Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
  4. Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000.

2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Total gaji Rp5.040.000. Tunjangan jabatan Rp15.500.000.

Tunjangan Kinerja BPK :

  1. Kelas Jabatan 1 : Rp1.540.000
  2. Kelas Jabatan 17 : Rp41.550.000

Berapa Gaji Pejabat Negara? Intip Besaran dan Tunjangannya. (FOTO : MNC Media)

3. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Total gaji Rp5.040.000. Tunjangan jabatan Rp24.818.000.

Tunjangan lainnya:

  1. Tunjangan Kehormatan : Rp2.396.000
  2. Fasilitas Perumahan : Rp37.750.000
  3. Fasilitas Transportasi : Rp29.546.000
  4. Asuransi Kesehatan : Rp16.325.000
  5. Tunjangan Hari Tua : Rp8.063.500

4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Total gaji Rp5.040.000. Tunjangan jabatan Rp67.733.503.

Biaya perjalanan (harian):

  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari ) Rp4.000.000

Uang Representasi:

  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan):

  1. RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
  2. RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.0000
  3. Perlengkapan rumah lengkap

Pensiunan:

  1. Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp3.024.000
  2. Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp30.090

5. Ketua Mahkamah Agung (MA)

Total gaji Rp5.040.000. Tunjangan jabatan Rp121.609.000.

Tunjangan kinerja Mahkamah Agung:

Dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan.

  1. Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah :  Rp2.060.000
  2. Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp37.560.000

6. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Total gaji Rp5.646.100. Tunjangan jabatan Rp13.608.000.

Tunjangan Kinerja:

Panglima Tentara Nasional Indonesia sebesar Rp43.627.500

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Total gaji Rp5.930.800. Tunjangan jabatan Rp13.608.000.

Tunjangan Kinerja:

Berdasarkan PP 103 nomor 2018, maka tunjangan Kapolri ialah 150 % dari tunjangan tertinggi  nomor 17 sehingga Tunjangan Kinerja Kapolri Rp43.627.500.

8. Jaksa Agung

Total gaji Rp13.608.000.

Tunjangan Kinerja:

Dibagi menjadi 18 kelas jabatan.

  1. Kelas jabatan terendah 1 yaitu Rp2.513.000
  2. Kelas jabatan tertinggi 18 yaitu Rp38.226.000

9. Wakil Presiden

Total gaji Rp20.160.000. Tunjangan jabatan Rp22.000.000.

Tunjangan yang diberikan kepada Wakil Presiden:

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Ditanggung seluruh biaya rumah tangganya.
  2. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
  3. Disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
  4. Memperoleh pensiun 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
  5. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Tunjangan Umum PNS:

  1. Golongan IV : Rp190.000,00
  2. Golongan III : Rp185.000,00
  3. Golongan II : Rp180.000,00
  4. Golongan I : Rp175.000,00
  1. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

10. Presiden

Total gaji Rp30.240.000. Tunjangan jabatan Rp32.500.000.  

Tunjangan yang diberikan kepada Presiden:

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Ditanggung seluruh biaya rumah tangganya.
  2. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
  3. Disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
  4. Memperoleh pensiun 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
  5. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Tunjangan Umum PNS:

  1. Golongan IV : Rp190.000,00
  2. Golongan III : Rp185.000,00
  3. Golongan II : Rp180.000,00
  4. Golongan I : Rp175.000,00

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Itulah 10 gaji pejabat negara tertinggi beserta tunjangan jabatan yang diterima. Perlu diketahui nominal gaji dan tunjangan jabatan tersebut belum termasuk tunjangan lainnya seperti biaya perjalanan, pensiun, tunjangan kinerja, tunjangan kehormatan, tunjangan hari tua, tunjangan operasional dan lain-lain yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.

SHARE