ECONOMICS

Berapa Tukin Dosen di Indonesia? Segini Besarannya

Shifa Nurhaliza Putri 17/09/2025 21:42 WIB

Tunjangan kinerja (tukin) dosen di Indonesia menjadi salah satu hal yang banyak dicari, terutama oleh calon dosen.

Berapa Tukin Dosen di Indonesia? Segini Besarannya. (Foto: Berapa Tukin Dosen di Indonesia)

IDXChannel - Tunjangan kinerja (tukin) dosen di Indonesia menjadi salah satu hal yang banyak dicari, terutama oleh calon dosen, mahasiswa yang bercita-cita menjadi akademisi, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri.

Tukin atau tunjangan kinerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS), termasuk dosen, sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, tanggung jawab, serta pencapaian kinerja. Besaran tukin berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, dan instansi tempat dosen bekerja.

Berapa Tukin Dosen di Indonesia?

Besaran Tukin Dosen di Indonesia pada tahun 2025 bervariasi berdasarkan kelas jabatan masing-masing dosen dan diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2025. Tukin akan dibayarkan sebagai selisih dari tukin kelas jabatan dengan tunjangan profesi, dan totalnya akan dibayarkan sebanyak 14 bulan (12 bulan ditambah THR dan gaji ke-13). Mengutip berbagai sumber, besaran Tukin per Kelas Jabatan (berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025) seperti:

- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Perbedaan Tukin dengan Tunjangan Profesi Dosen

Selain tukin, dosen juga berhak mendapatkan tunjangan profesi jika sudah memiliki sertifikat pendidik (serdos). Besarnya setara dengan 1 kali gaji pokok dosen sesuai golongan. Dengan demikian, penghasilan dosen PNS tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari tunjangan profesi, tunjangan kinerja, hingga insentif penelitian dan publikasi.

Tukin dosen di Indonesia bervariasi mulai dari Rp2 jutaan hingga di atas Rp10 juta per bulan, tergantung jabatan dan golongan. Jika ditambah dengan tunjangan profesi, penghasilan dosen bisa meningkat signifikan. Hal ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran strategis dosen dalam mencetak generasi unggul bangsa.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE