ECONOMICS

Berkat Survei, Kemenkop UKM Ungkap Modus Perbankan Tarik Jaminan Peminjam KUR

Iqbal Dwi Purnama 07/12/2023 16:31 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan survei terhadap 1.047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi.

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan survei terhadap 1.047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi. (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan survei terhadap 1.047 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi.

Survei ini untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program KUR pada periode Agustus-Oktober 2023. Berdasarkan hasil survey tersebut, Kementerian Koperasi UKM menemukan adanya modus-modus yang dilakukan oleh bank penyalur untuk tetap meminta agunan kepada penerima KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius menjelaskan modus modus yang dilakukan oleh perbankan ini dilakukan dengan cara menaikan sedikit jumlah pinjaman melebih Rp100 juta agar agunan bisa tetap dikantongi perbankan.

Misalnya pinjaman Rp100 juta seharusnya tidak dikenakan KUR. Namun perbankan naikan pinjaman semisal Rp1 juta sehingga secara aturan di atas Rp100 juta, akhirnya dikenakan Agunan.

"Aturannya yang tidak pakai agunan itu (KUR) mencapai Rp100 juta, tapi ternyata saya gak tahu nih istilahnya apa namanya, plafon kriting ya? Tapi dipinjamkannya Rp101 juta sampai dengan Rp110 juta. Jadi ini kan seperti main-main," kata Yulius dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 14 ayat (4) dijelaskan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mirko, KUR Khusus, sampai dengan Rp100 juta dan KUR Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia.

Di samping itu, Yulis juga menjelaskan hasil survey yang dilakukan juga masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran oleh para perbankan yang tetap meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Padahal regulasi telah mengatur bahwa pinjaman di bawah plafon tersebut tidak dikenakan agunan.

Berdasarkan survey tersebut, 894 debitur KUR skema Mikro dan Super Mikro yang mengalami pelanggaran agunan sebanyak 144 orang atau setara 16,1% untuk pinjaman KUR yang dibawah Rp100 juta.

Adapun jenis agunan yang diberikan kepada korban pelanggaran perbankan ini terdiri dari BKPB 51 debitur, sertifikat (tanah/rumah/sawah) 45 debitur, tidak valid 24 debitur, sertifikat lainnya 18 debitur, Akta 4 debitur, dan AJB 4 debitur.

Menyikapi pelanggaran tersebut, Yulius mengatakan pihaknya segera melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto atas pelanggaran yang dilakukan oleh para-para perbankan tersebut.

Seiring dengan hal itu, Yulius juga menegaskan bahwa pihaknya bakal segera menyurati pihak perbankan yang nama-namanya sudah dikantongi oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diberikan teguran.

"Kita mendapat beberapa kesesuaian dan pelaksanaan di lapangan, sampai saat ini belum ada sanksi yang dilakukan kepada pihak perbankan. Kita akan melapor ke Kemenko perekonomian, tapi masih dalam diskusi, kedua kemungkinan besar kira akan melakukan teguran," tutup Yulius.

(NIY)

SHARE