ECONOMICS

Berlaku 1 April, Ini Persiapan Produsen Listrik Swasta

Athika Rahma 18/02/2022 11:52 WIB

Pajak karbon akan berlaku secara resmi mulai 1 April mendatang. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyatakan kesiapannya.

Berlaku 1 April, Ini Persiapan Produsen Listrik Swasta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pajak karbon akan berlaku secara resmi mulai 1 April mendatang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara akan dikenakan pajak senilai USD 2 per ton karbon yang dilepaskan, jika melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyatakan kesiapannya dalam menjalankan ketentuan ini. Penerapan pajak karbon dinilai menjadi langkah pemerintah merealisasikan transisi energi.

"Kita cermati, kita diskusi dengan para anggota, karbon ini memang harus dikendalikan dan harus ada komitmen ke depan, mulai dikontrol ukurannnya," ujar Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang dalam IDX Channel Market Review, Jumat (18/2/2022).

Arthur mengaku, pihaknya sudah diajak berdiskusi oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan sejumlah pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan pada pertengahan tahun lalu. Kemudian, APLSI juga telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Gatrik Kementerian ESDM terkait penjelasan penerapan pajak karbon ini.

"Perpresnya mengenai nilai ekonomi karbon dan ada harmonisasi aturan perpajakan, jadi sudah mengarah ke situ (pengenaan pajak karbon)," katanya.

Selain itu, sebagian besar anggota APLSI juga telah mengoperasikan PLTU dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan, sehingga karbon yang dirilis saat pembakaran bisa lebih sedikit.

Lanjutnya, ke depan tidak hanya sektor ketenagalistrikan saja yang dikenakan pajak karbon, tapi sektor lain yang menghasilkan karbon dalam operasionalnya seperti transportasi dan lainnya.

"Oleh karena itu pemerintah harus mensosialisasikan aturan ini dengan lebih jelas lagi agar tidak ada penafsiran yang berbeda," ujarnya. (TYO)

SHARE